Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Khusus JCS beserta Tim Opsnal Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Baru Pasar 7, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara, pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Kedua terduga pelaku yang diketahui beridentitas Zulyarham dan Julpikar ini diamankan tanpa perlawanan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan intensif.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) JCS Polrestabes Medan, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi.
Kanit JCS Polrestabes Medan, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, mengonfirmasi bahwa setelah penangkapan berhasil dilakukan, pihak kepolisian langsung melakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para pelaku segera kami boyong ke Markas Komando (Mako) Polrestabes Medan," jelas IPTU Ramadhani, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelaku, peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu petang sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor terpaksa menghentikan laju kendaraan mereka tepat di depan terowongan rel Pasar 7, Jalan Baru.
Langkah tersebut diambil oleh korban lantaran di atas perlintasan rel kereta api sedang berlangsung aksi tawuran antar-kelompok warga yang dinilai membahayakan keselamatan.
Melihat korban berhenti, para pelaku yang berada di sekitar lokasi kemudian mendatangi korban dan menyuruh mereka untuk segera melaju dengan alasan posisi kendaraan korban memicu kemacetan arus lalu lintas.
Kendati demikian, korban menolak perintah tersebut demi menghindari risiko terkena dampak amukan massa dari tawuran yang tengah berkecamuk di atas rel.
Situasi semakin memanas ketika terduga pelaku Julpikar melihat istri korban mengeluarkan ponsel genggam miliknya. Curiga aksi tawuran tersebut akan direkam dan disebarluaskan hingga menjadi viral di media sosial, Julpikar secara spontan melayangkan tendangan keras yang tepat mengenai bagian perut istri korban.
Tidak berhenti di situ, usai melakukan penendangan, Julpikar langsung bergegas masuk ke dalam bengkel untuk mengambil sebuah senjata api jenis airgun.
Senjata tersebut sedianya hendak digunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban agar segera angkat kaki dari lokasi kejadian.
Pada waktu yang bersamaan, terduga pelaku lainnya, Zulyarham, secara membabi buta melakukan aksi pemukulan terhadap suami korban. Zulyarham melayangkan pukulan secara berulang kali yang bersarang di bagian wajah korban.
Kepada penyidik, Zulyarham berdalih bahwa pemukulan tersebut dilakukan semata-mata untuk memaksa korban segera maju.
Ia mengaku didera rasa takut jika kendaraan korban yang berhenti di sana justru akan memicu kemarahan para pelaku tawuran, sehingga rumah tinggalnya yang berada di sekitar lokasi turut menjadi sasaran perusakan massa.
Dalam penangkapan ini, petugas kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- 1 unit senjata airgun jenis pistol
- 7 buah tabung gas airgun
- 3 buah jarum tabung airgun
- 1 botol amunisi/peluru airgun
- Pakaian yang digunakan pelaku (1 helai baju, 1 helai celana, dan 1 buah topi)
- 1 unit ponsel merek Vivo
- 1 buah dompet dan 1 buah tas berwarna hitam.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Jafar Sembiring