Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut PTPN II: Tak Ada Aturan Teknis Serahkan Lahan ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Makan Duit Solar Mobil Sampah! Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2026 | 09:41 WIB
  • author Ismail
Makan Duit Solar Mobil Sampah! Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi BBM subsidi operasional Kecamatan Medan Polonia mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran 2024 senilai Rp332,2 juta.

Selain Irfan, dua terdakwa lain yang ikut dituntut yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer kantor camat, Ita Ratna Dewi.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut