get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Dirut PTPN II: Tak Ada Aturan Teknis Serahkan Lahan ke Negara

Makan Duit Solar Mobil Sampah! Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2026 | 09:41 WIB
header img
Terdakwa kasus dugaan korupsi BBM subsidi operasional Kecamatan Medan Polonia mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional pengangkut sampah dan mobil patroli tahun anggaran 2024 senilai Rp332,2 juta.

Selain Irfan, dua terdakwa lain yang ikut dituntut yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer kantor camat, Ita Ratna Dewi.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama dua tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut