Makan Duit Solar Mobil Sampah! Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, jaksa menilai negara mengalami kerugian mencapai Rp332,2 juta. Irfan dan Khairul masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp161,1 juta, sementara Ita sebesar Rp10 juta dan disebut telah melunasi seluruhnya.
Sedangkan Irfan dan Khairul baru mengembalikan masing-masing Rp50 juta, sehingga masih memiliki kewajiban membayar Rp111,1 juta per orang.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Bila hasilnya tidak mencukupi, keduanya terancam pidana tambahan enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan anggaran BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk operasional pelayanan masyarakat.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, para terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Editor : Ismail