Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Diborgol Kejari Medan
MEDAN, iNewsMedan.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.
“Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan pembelanjaan BBM subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, di Medan, Rabu (12/11).
Ketiganya yakni IAS, mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA); KAL, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); serta IRD, tenaga honorer pada kecamatan tersebut.
Dua dari tiga tersangka langsung ditahan. IAS digiring ke Rutan Medan, sementara IRD dijebloskan ke Rutan Perempuan Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
“Untuk tersangka KAL belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah. Jika panggilan kedua tetap diabaikan, kami akan lakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, mengungkapkan penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM solar subsidi di kecamatan tersebut.
Editor : Ismail