Mundur Alon-Alon? Sempat Mengaku Banding, Kompol DK Belum Kirim Dokumen, Deadline 7 Hari Lagi
Ia menegaskan bahwa mekanisme etik Polri memberikan tenggang waktu selama 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. Jika tenggat tersebut terlewati tanpa pengajuan resmi, putusan otomatis dianggap final.
"Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, putusan berkekuatan hukum tetap," tegas M.T. Pasaribu.
Kasus yang menjerat DK ini terus memantik sorotan publik. Di tengah proses banding yang belum jelas arahnya, gelombang penolakan justru muncul dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.
Aksi mendesak penolakan banding DK tidak hanya berlangsung di depan Markas Polda (Mapolda) Sumut, tetapi juga dilaporkan meluas hingga ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
Salah satu kelompok yang paling vokal adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatra Utara. Dalam aksi bertajuk "Tolak Banding Kompol DK" pada 7 Mei lalu, massa mendesak Kapolri untuk tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyebut kasus DK telah mencoreng marwah institusi kepolisian. Oleh karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi bagi aparat yang terbukti melanggar etik dan norma kesusilaan.
"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," tegas Mahdayan dalam orasinya.
Editor : Jafar Sembiring