Mundur Alon-Alon? Sempat Mengaku Banding, Kompol DK Belum Kirim Dokumen, Deadline 7 Hari Lagi
Selain mendesak penolakan banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada tahun 2025.
Mahdayan mengklaim bahwa pihaknya menemukan fakta yang berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan yang muncul dalam video tersebut justru baru mulai beroperasi pada tahun 2026.
"Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur," ujarnya.
Kelompok mahasiswa tersebut juga meragukan narasi bahwa DK tengah menjalankan tugas penyamaran ketika video itu direkam. Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkoba—dengan pakaian yang berbeda-beda—lebih mengarah pada perilaku personal ketimbang operasi resmi kepolisian.
Sebelumnya, Kompol DK resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting
Dalam putusan itu, Kompol DK yang terakhir menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Operasi (Kasubbag Min Bin Ops) Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebutkan bahwa rekaman video yang beredar menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik dalam mengambil keputusan.
"Secara etika Polri, hal itu merupakan pelanggaran," pungkas Ferry kala itu.
Editor : Jafar Sembiring