get app
inews
Aa Text
Read Next : Propam Polda Sumut Turun Tangan Usut Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Mundur Alon-Alon? Sempat Mengaku Banding, Kompol DK Belum Kirim Dokumen, Deadline 7 Hari Lagi

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:53 WIB
header img
Kompol DK saat menjalani patsus di Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tenggat waktu banding bagi Komisaris Polisi (Kompol) Dedi Kurniawan (DK) kini tersisa tujuh hari lagi. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tidak kunjung melengkapi administrasi banding, pemecatan perwira Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan belum mengajukan banding secara administrasi," ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, Kompol M.T. Pasaribu, Rabu (20/5/2026).

Menurut M.T. Pasaribu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK. Padahal, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memvonis PTDH terhadap dirinya telah berlangsung sejak 6 Mei lalu.

"Pada sidang kode etik profesi yang digelar 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Sesaat setelah putusan dibacakan, DK memang sempat menyatakan akan menempuh upaya banding. Namun, hingga kini langkah tersebut belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara administratif.

"Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi," tutur M.T. Pasaribu.

Ia menegaskan bahwa mekanisme etik Polri memberikan tenggang waktu selama 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. Jika tenggat tersebut terlewati tanpa pengajuan resmi, putusan otomatis dianggap final.

"Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, putusan berkekuatan hukum tetap," tegas M.T. Pasaribu.

Kasus yang menjerat DK ini terus memantik sorotan publik. Di tengah proses banding yang belum jelas arahnya, gelombang penolakan justru muncul dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.

Aksi mendesak penolakan banding DK tidak hanya berlangsung di depan Markas Polda (Mapolda) Sumut, tetapi juga dilaporkan meluas hingga ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

Salah satu kelompok yang paling vokal adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatra Utara. Dalam aksi bertajuk "Tolak Banding Kompol DK" pada 7 Mei lalu, massa mendesak Kapolri untuk tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.

Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyebut kasus DK telah mencoreng marwah institusi kepolisian. Oleh karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi bagi aparat yang terbukti melanggar etik dan norma kesusilaan.

"Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi," tegas Mahdayan dalam orasinya.

Selain mendesak penolakan banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada tahun 2025.

Mahdayan mengklaim bahwa pihaknya menemukan fakta yang berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan yang muncul dalam video tersebut justru baru mulai beroperasi pada tahun 2026.

"Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur," ujarnya.

Kelompok mahasiswa tersebut juga meragukan narasi bahwa DK tengah menjalankan tugas penyamaran ketika video itu direkam. Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung narkoba—dengan pakaian yang berbeda-beda—lebih mengarah pada perilaku personal ketimbang operasi resmi kepolisian.

Sebelumnya, Kompol DK resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026. Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting

Dalam putusan itu, Kompol DK yang terakhir menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan Operasi (Kasubbag Min Bin Ops) Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebutkan bahwa rekaman video yang beredar menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik dalam mengambil keputusan.

"Secara etika Polri, hal itu merupakan pelanggaran," pungkas Ferry kala itu.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut