Dinilai Tak Sesuai Fakta, Terdakwa Kasus PTPN II Minta Bebas dari Tuntutan
Kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus, menyatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyampaikan pembelaan.
"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.
Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan secara administrasi.
“Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara,” ujar Dian.
Ia juga menilai penghitungan kerugian negara belum dilakukan secara tepat oleh pihak yang berwenang. “Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” ucapnya.
Majelis hakim yang dipimpin M Kasim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada 20 Mei 2026.
Editor : Jafar Sembiring