get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Terdakwa Kasus PTPN II Minta Bebas dari Tuntutan

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB
header img
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Foto: Istimewa

Kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus, menyatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyampaikan pembelaan.

"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan secara administrasi.

“Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara,” ujar Dian.

Ia juga menilai penghitungan kerugian negara belum dilakukan secara tepat oleh pihak yang berwenang. “Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” ucapnya.

Majelis hakim yang dipimpin M Kasim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada 20 Mei 2026.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut