get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! DPR Turun Tangan, Penahanan Amsal Sitepu Akhirnya Ditangguhkan

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Terdakwa Kasus PTPN II Minta Bebas dari Tuntutan

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB
header img
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR),” kata Hendri.

Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.

Usai persidangan, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran," tutur Julisman.

Ia menyebut sejak awal para terdakwa tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

"Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah hingga kini juga belum menyiapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.

"Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi," katanya.

Kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus, menyatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan jaksa sebelum menyampaikan pembelaan.

"Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi," ujar Firdaus.

Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan secara administrasi.

“Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara,” ujar Dian.

Ia juga menilai penghitungan kerugian negara belum dilakukan secara tepat oleh pihak yang berwenang. “Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” ucapnya.

Majelis hakim yang dipimpin M Kasim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada 20 Mei 2026.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut