Dinilai Tak Sesuai Fakta, Terdakwa Kasus PTPN II Minta Bebas dari Tuntutan
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.
Usai persidangan, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran," tutur Julisman.
Ia menyebut sejak awal para terdakwa tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Kami beranggapan sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah hingga kini juga belum menyiapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.
"Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi," katanya.
Editor : Jafar Sembiring