Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Bebas dari Penjara, IRT di Medan Kembali Jual Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Maling di Medan Area Kena Mental! Diarak Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

Sabtu, 25 April 2026 | 20:11 WIB
  • author Jafar Sembiring
Maling di Medan Area Kena Mental! Diarak Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi
Polisi mengamankan pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Rabu (22/4/2026). (Foto: Istimewa).

Dalam penangkapan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:

- Satu buah obeng dan tang potong.

- Jaring nyamuk dan kabel sambungan (cok sambung).

- Lampu serta potongan besi aluminium.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Nofrizal merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. "Pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya," tambah Ainul.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut