Maling di Medan Area Kena Mental! Diarak Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi
MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang residivis kambuhan diarak keliling kampung setelah melakoni aksi pembobolan rumah di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Pelaku yang diketahui bernama Nofrizal Sukma Lubis (40) tersebut kini telah diringkus oleh personel Polsek Medan Area. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diserahkan oleh korban dan warga yang berhasil mengepungnya.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka spesialis pembobolan rumah tersebut. Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian di kediaman Erwin Saputra itu terjadi di Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (22/4/2026).
"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasuki rumah korban yang saat itu sedang dalam proses pembangunan," jelas Ainul.
Meskipun sempat mencoba melarikan diri, pelarian pelaku terhenti setelah warga di sekitar lokasi kejadian sigap melakukan pengejaran dan menangkapnya.
"Korban awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang terlihat meloncat dari atas rumahnya. Setelah dicek, ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya, warga bersama korban langsung menangkap yang bersangkutan," ungkap Ainul.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya:
- Satu buah obeng dan tang potong.
- Jaring nyamuk dan kabel sambungan (cok sambung).
- Lampu serta potongan besi aluminium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Nofrizal merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. "Pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya," tambah Ainul.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Jafar Sembiring