Sindikat Penjualan Bayi di Helvetia Digulung Polisi, Enam Orang Jadi Tersangka
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap praktik perdagangan bayi di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (28/3/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Keenam tersangka yang diamankan adalah ET (44) selaku agen penjual, SS (55) pendamping agen, pasangan suami istri pembeli berinisial JG (39) dan SEP, ibu kandung bayi berinisial M (42), serta SD (41) yang berperan sebagai perantara antara ibu kandung dan agen.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 mengenai adanya dugaan pasutri yang kerap memperjualbelikan bayi.
"Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu melakukan penyelidikan intensif selama hampir satu bulan. Hingga pada 28 Maret, kami mendapat informasi akan adanya transaksi bayi perempuan," ujar AKP Agus Purnomo, Rabu (1/4/2026).
Editor : Chris