Markas Judi Kamboja di Apartemen Medan Digerebek, 19 Orang Ditangkap!
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik perjudian daring jaringan Kamboja yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 19 orang tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) utama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut pada Kamis (26/3/2026).
Dalam keterangannya, Bayu menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut dibagi menjadi dua perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani oleh penyidik. Dari hasil pengembangan kasus, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasional judi daring dari beberapa unit kamar di apartemen yang sama.
"Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan," kata Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Pada TKP pertama, yakni di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemimpin (leader), petugas pengecekan OTP dan tautan (link), tim pemasaran telepon (telemarketing), hingga operator konten atau promosi (endorse).
Editor : Jafar Sembiring