Markas Judi Kamboja di Apartemen Medan Digerebek, 19 Orang Ditangkap!
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik perjudian daring jaringan Kamboja yang beroperasi dari sebuah apartemen di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 19 orang tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) utama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirresiber Polda Sumut, Kombes Pol. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut pada Kamis (26/3/2026).
Dalam keterangannya, Bayu menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut dibagi menjadi dua perkara berdasarkan laporan polisi yang telah ditangani oleh penyidik. Dari hasil pengembangan kasus, para tersangka diketahui menjalankan aktivitas promosi dan operasional judi daring dari beberapa unit kamar di apartemen yang sama.
"Perlu kami sampaikan, pengungkapan perkara ini kami bagi menjadi dua perkara. Dari pengungkapan ini, total ada 19 tersangka yang telah diamankan dan dilakukan penahanan," kata Bayu didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Pada TKP pertama, yakni di Kamar 705 Apartemen Royal Mediterania, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemimpin (leader), petugas pengecekan OTP dan tautan (link), tim pemasaran telepon (telemarketing), hingga operator konten atau promosi (endorse).
Bayu menjelaskan bahwa tersangka berinisial TL memiliki peran paling dominan di lokasi pertama. Ia menegaskan bahwa TL memiliki peran yang lebih tinggi dibandingkan tujuh orang lainnya, sehingga di TKP pertama tersebut, TL bertindak sebagai pemimpinnya.
Sementara itu, pada TKP kedua, yakni di Kamar 601 dan Kamar 1005, polisi mengamankan 11 orang tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, peran utama di lokasi ini dipegang oleh tersangka berinisial BH, yang disebut sebagai pemimpin atau pengawas sekaligus pihak yang melakukan perekrutan terhadap para pelaku lainnya.
Bayu menambahkan bahwa dari dua TKP ini, pemimpinnya merupakan orang yang sama. Tersangka BH telah mengakui bahwa selain bertindak sebagai pemimpin, ia juga melakukan perekrutan kepada para pelaku lainnya.
Menurut penyidik, praktik ilegal tersebut telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Meskipun aktivitas para pelaku tergolong tertutup dan menggunakan dukungan teknologi untuk mengaburkan kegiatannya, kepolisian akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut berkat informasi dari masyarakat serta penyelidikan yang intensif.
Polda Sumut menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas. Hal ini mencakup kemungkinan relasi dengan jaringan luar negeri maupun pihak lain yang diduga turut memberikan dukungan terhadap operasional perjudian daring tersebut.
Editor : Jafar Sembiring