Polisi Bongkar Modus 22 Kg Sabu dalam Tangki BBM Mobil Double Cabin
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Minggu (26/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pergerakan pelaku yang mencurigakan.
“Tersangka berperan sebagai kurir lintas provinsi. Barang ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh, dengan tujuan akhir pengiriman ke Tangerang,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Editor : Jafar Sembiring