Warga Sumut Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
MEDAN, iNewsMedan.id - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan tersebut.
Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, tetapi belum melalui proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026) sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi, tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," ujar Sutan saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini.
- Menunjukkan STNK asli.
- Menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.
"Harapan kita, langkah kebijakan ini bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias mendatangi seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," tegas Sutan.
Editor : Jafar Sembiring