Polda Sumut Gagalkan Peredaran 29 Kg Sabu Thailand, Kurir Asal Aceh Diringkus
Selasa, 17 Maret 2026 | 07:00 WIB
Dalam proses interogasi, tersangka M mengaku dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Ia juga membeberkan bahwa ini merupakan aksi ketiganya dalam mengirimkan narkotika. Sebelumnya, ia tercatat pernah mengantarkan narkoba ke wilayah Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar para pengendali yang berada di luar negeri.
Editor : Jafar Sembiring