Puasa Tapi Nonton Video Porno, Batal Nggak? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Kamu Tahu
MEDAN, iNewsMedan.id- Ramadhan selalu datang dengan misi yang sama: melatih kita menahan diri. Bukan cuma dari lapar dan haus, tapi juga dari hal-hal yang bisa merusak hati.
Masalahnya, di era smartphone sekarang, godaan itu literally ada di genggaman. Tinggal buka layar, semua bisa diakses—termasuk konten porno.
Lalu muncul pertanyaan yang sering bikin orang penasaran: kalau lagi puasa tapi nonton video porno, puasanya batal nggak sih?
Penjelasan soal ini pernah dibahas dalam artikel di laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengulasnya dari sisi fiqih sekaligus makna ibadah puasa.
Satu Hal yang Harus Jelas: Menonton Porno Itu Haram
Sebelum membahas soal batal atau tidaknya puasa, ada satu hal yang harus clear: menonton video porno hukumnya haram, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Konten seperti ini termasuk pandangan yang dilarang dalam Islam karena bisa memicu syahwat dan merusak hati.
Di sinilah ironi yang kadang terjadi. Secara fisik seseorang mungkin tetap berpuasa—menahan makan dan minum seharian. Tapi di saat yang sama, mata dan pikirannya justru dibiarkan menjelajah hal-hal yang dilarang.
Dalam Fiqih, Puasa Bisa Batal Jika…
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, pembahasan ini berkaitan dengan keluarnya mani (inzal) saat berpuasa.
Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib dijelaskan:
والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام
Artinya:
“Hal kelima yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu terjadi tanpa kontak langsung seperti mimpi basah.”
(Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, juz 2, hlm. 381)
Dari penjelasan ini bisa dipahami:
Jika seseorang hanya menonton dan muncul syahwat, tetapi tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah, meskipun ia berdosa karena melihat yang haram.
Bahkan jika mani keluar karena pandangan, pada dasarnya tidak membatalkan puasa, karena tidak terjadi melalui kontak langsung.
Editor : Ismail