Puasa Tapi Nonton Video Porno, Batal Nggak? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Kamu Tahu
Tapi Jangan Senang Dulu, Ada Catatan Penting
Masih dalam kitab yang sama dijelaskan:
... قوله: (او نظر او فكر) ما لم يكن من عادته الانزال بهما والا افطر كما في م ر، قال الاذرعي: ينبغي انه لو احس بانتقال المني وتهيئته للخروج بسبب استدامة النظر فاستدامه فانه يفطر قطعا شرح م ر
Artinya:
“Selama keluarnya mani karena melihat atau berpikir itu bukan kebiasaan. Jika sudah menjadi kebiasaan bahwa hal tersebut menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya batal. Jika seseorang merasakan mani mulai bergerak dan hampir keluar karena terus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal.”
(Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, juz 2, hlm. 381)
Jadi garis besarnya begini:
Kalau keluarnya mani karena melihat bukan kebiasaan, puasanya tidak batal.
Tapi kalau sudah menjadi kebiasaan yang hampir pasti membuat mani keluar, puasanya bisa batal.
Apalagi jika seseorang sudah merasakan gejolak menuju inzal tetapi tetap melanjutkan tontonan, maka puasanya bisa dipastikan batal.
Masalahnya, menonton video porno biasanya bukan pandangan yang tidak sengaja. Biasanya justru dicari, diulang, bahkan dipelihara.
Editor : Ismail