get app
inews
Aa Text
Read Next : Kick-Off Berburu Lailatul Qadar Dimulai Malam Ini, Jaga Semangat Jangan Kasih Kendur

Banyak yang Salah Paham! Ini Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Wafat saat Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:20 WIB
header img
Ramadan selalu identik dengan satu kewajiban penting menjelang Idulfitri, zakat fitrah. Foto: Ist

MEDAN, iNewsMedan.id- Ramadan selalu identik dengan satu kewajiban penting menjelang Idulfitri, zakat fitrah. Tapi ada satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika ada keluarga yang wafat di bulan suci.

Kalau seseorang meninggal di bulan Ramadhan 2026, apakah tetap wajib dibayarkan zakat fitrahnya?

Jawabannya ternyata tidak selalu. Dalam fikih Islam, ada penjelasan yang cukup tegas dari para ulama tentang hal ini.

Kuncinya Ada di Waktu Ini

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah mulai wajib ketika matahari terbenam di akhir Ramadan, tepat saat memasuki malam Idulfitri.

Penjelasan ini banyak disebut dalam kitab-kitab fikih klasik.

Menurut ulama besar mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi, dalam kitab Al-Majmu’:

“Zakat fitrah menjadi wajib dengan terbenamnya matahari pada malam Idulfitri.”

Artinya, status hidup seseorang pada waktu tersebut menjadi penentu apakah ia terkena kewajiban zakat fitrah atau tidak.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut