get app
inews
Aa Text
Read Next : Kick-Off Berburu Lailatul Qadar Dimulai Malam Ini, Jaga Semangat Jangan Kasih Kendur

Puasa Tapi Nonton Video Porno, Batal Nggak? Ini Penjelasan Ulama yang Perlu Kamu Tahu

Rabu, 11 Maret 2026 | 13:19 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Ramadhan selalu datang dengan misi yang sama: melatih kita menahan diri. Bukan cuma dari lapar dan haus, tapi juga dari hal-hal yang bisa merusak hati.

Masalahnya, di era smartphone sekarang, godaan itu literally ada di genggaman. Tinggal buka layar, semua bisa diakses—termasuk konten porno.

Lalu muncul pertanyaan yang sering bikin orang penasaran: kalau lagi puasa tapi nonton video porno, puasanya batal nggak sih?

Penjelasan soal ini pernah dibahas dalam artikel di laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengulasnya dari sisi fiqih sekaligus makna ibadah puasa.

Satu Hal yang Harus Jelas: Menonton Porno Itu Haram

Sebelum membahas soal batal atau tidaknya puasa, ada satu hal yang harus clear: menonton video porno hukumnya haram, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.

Konten seperti ini termasuk pandangan yang dilarang dalam Islam karena bisa memicu syahwat dan merusak hati.

Di sinilah ironi yang kadang terjadi. Secara fisik seseorang mungkin tetap berpuasa—menahan makan dan minum seharian. Tapi di saat yang sama, mata dan pikirannya justru dibiarkan menjelajah hal-hal yang dilarang.

Dalam Fiqih, Puasa Bisa Batal Jika…

Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, pembahasan ini berkaitan dengan keluarnya mani (inzal) saat berpuasa.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib dijelaskan:

والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام

Artinya:

“Hal kelima yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu terjadi tanpa kontak langsung seperti mimpi basah.”

(Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, juz 2, hlm. 381)

Dari penjelasan ini bisa dipahami:

Jika seseorang hanya menonton dan muncul syahwat, tetapi tidak sampai keluar mani, maka puasanya tetap sah, meskipun ia berdosa karena melihat yang haram.
Bahkan jika mani keluar karena pandangan, pada dasarnya tidak membatalkan puasa, karena tidak terjadi melalui kontak langsung.

Tapi Jangan Senang Dulu, Ada Catatan Penting

Masih dalam kitab yang sama dijelaskan:

... قوله: (او نظر او فكر) ما لم يكن من عادته الانزال بهما والا افطر كما في م ر، قال الاذرعي: ينبغي انه لو احس بانتقال المني وتهيئته للخروج بسبب استدامة النظر فاستدامه فانه يفطر قطعا شرح م ر

Artinya:

“Selama keluarnya mani karena melihat atau berpikir itu bukan kebiasaan. Jika sudah menjadi kebiasaan bahwa hal tersebut menyebabkan keluarnya mani, maka puasanya batal. Jika seseorang merasakan mani mulai bergerak dan hampir keluar karena terus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal.”

(Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, juz 2, hlm. 381)

Jadi garis besarnya begini:
 

Kalau keluarnya mani karena melihat bukan kebiasaan, puasanya tidak batal.

Tapi kalau sudah menjadi kebiasaan yang hampir pasti membuat mani keluar, puasanya bisa batal.

Apalagi jika seseorang sudah merasakan gejolak menuju inzal tetapi tetap melanjutkan tontonan, maka puasanya bisa dipastikan batal.

Masalahnya, menonton video porno biasanya bukan pandangan yang tidak sengaja. Biasanya justru dicari, diulang, bahkan dipelihara.

Puasa Bukan Cuma Soal Lapar dan Haus

Misalnya ada orang yang menonton porno saat puasa, muncul syahwat, tapi tidak sampai keluar mani. Secara hukum fiqih, puasanya bisa saja tetap sah.

Namun pertanyaannya: apakah itu masih puasa yang ideal?

Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Tujuan puasa adalah takwa, yaitu kemampuan untuk mengendalikan diri.

Ironisnya, seseorang bisa tahan lapar sampai belasan jam, tapi tidak tahan menjaga pandangan beberapa menit saja dari layar ponselnya.

Ramadhan Itu Latihan Mengendalikan Diri

Ramadhan sebenarnya seperti “training spiritual” untuk memperkuat kontrol diri.

Kalau di bulan ini saja mata tidak bisa dijaga dari hal-hal yang tidak pantas, maka akan lebih sulit menjaga diri di luar Ramadhan.

Karena itu para ulama mengingatkan, jangan mencari celah fiqih untuk membenarkan hawa nafsu. Fiqih dibuat untuk menjelaskan hukum, bukan untuk dijadikan alasan melakukan hal yang jelas dilarang.

Kalau Pernah Terjatuh, Jangan Putus Harapan

Jika seseorang pernah melakukan hal ini saat puasa, langkah terbaik adalah segera bertaubat dan memperbaiki diri.

Caranya bisa dimulai dari hal-hal sederhana:

1. memutus akses ke situs yang memicu

2. mengurangi waktu scrolling tanpa tujuan
3. memperbanyak tilawah Alquran
4. membaca buku atau ikut kajian
5. mengisi waktu dengan aktivitas positif

Ramadhan datang hanya sekali dalam setahun. Jangan sampai bulan yang seharusnya membersihkan hati justru dihabiskan dengan layar yang membuat hati makin gelap.

Puasa yang sejati bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga bersih secara batin, sehingga benar-benar melahirkan ketakwaan.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut