get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Tenggat Penyerahan Lahan 20 Persen Terjawab di Sidang Korupsi PTPN

Prosedur Inbreng Jadi Alasan Tak Ada Penyerahan Lahan di Kasus PTPN

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:00 WIB
header img
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa

Sementara itu, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Irwan Peranginangin menekankan bahwa hambatan utama penyerahan lahan adalah ketiadaan aturan teknis yang jelas.

"Saksi BPN memperjelas bahwa rezim yang digunakan adalah permohonan hak baru tanpa beban 20 persen. Bahkan, majelis hakim sempat mempertanyakan dasar hukum kewajiban tersebut dan melihat adanya itikad baik dari Pak Irwan untuk memenuhi kewajiban tersebut jika mekanismenya sudah jelas," pungkas Fernandes.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut