Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Lahan PTPN II: Empat Terdakwa Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Prosedur Inbreng Jadi Alasan Tak Ada Penyerahan Lahan di Kasus PTPN

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:00 WIB
  • author Jafar Sembiring
Prosedur Inbreng Jadi Alasan Tak Ada Penyerahan Lahan di Kasus PTPN
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa

Sementara itu, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Irwan Peranginangin menekankan bahwa hambatan utama penyerahan lahan adalah ketiadaan aturan teknis yang jelas.

"Saksi BPN memperjelas bahwa rezim yang digunakan adalah permohonan hak baru tanpa beban 20 persen. Bahkan, majelis hakim sempat mempertanyakan dasar hukum kewajiban tersebut dan melihat adanya itikad baik dari Pak Irwan untuk memenuhi kewajiban tersebut jika mekanismenya sudah jelas," pungkas Fernandes.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut