get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Tenggat Penyerahan Lahan 20 Persen Terjawab di Sidang Korupsi PTPN

Prosedur Inbreng Jadi Alasan Tak Ada Penyerahan Lahan di Kasus PTPN

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:00 WIB
header img
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada Ciputra Land pada Senin (9/3/2026). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendalami prosedur perubahan status tanah tersebut.

Di hadapan majelis hakim, kedelapan saksi tersebut mengaku tidak mengetahui adanya regulasi yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses pelepasan aset tersebut. Para saksi yang memberikan keterangan antara lain Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.

Para saksi memaparkan bahwa peralihan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut ditempuh melalui jalur mekanisme permohonan hak. Menurut penjelasan mereka, skema ini secara prosedur berbeda dengan jenis perubahan hak lain yang umumnya menyertakan kewajiban kontribusi lahan 20 persen bagi negara.

Christina Emi Suryati, perwakilan bagian Tata Ruang BPN Deli Serdang, menyebutkan bahwa reorganisasi kawasan lahan PTPN merujuk pada pemutakhiran tata ruang tahun 2021. Berdasarkan data tersebut, wilayah perkebunan di Sidodadi dan Helvetia telah ditetapkan sebagai area pemukiman urban.

"Berdasarkan perubahan tata ruang 2021, area tersebut telah berstatus kawasan perkotaan. Sesuai ketentuan tahun 2001, kawasan Helvetia memang sudah menjadi zona pemukiman sehingga tidak dikenakan beban 20 persen, berbeda dengan Bangun Sari dan Sidodadi yang memilikinya," jelas Christina.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah selaras dengan regulasi yang ada, termasuk Perpres Nomor 60 Tahun 2010. Christina juga mengakui baru mendengar adanya polemik kewajiban 20 persen tersebut setelah kasus ini masuk ke ranah hukum.

Senada dengan hal itu, David H. Hutabarat selaku tim teknis BPN menjelaskan bahwa pemberian HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) bersifat pemberian hak baru. Oleh karena itu, ia menilai secara administratif tidak ada celah untuk mewajibkan penyerahan sebagian lahan ke negara.

"Lantaran prosesnya adalah pemberian hak, maka dalam pengajuannya kewajiban 20 persen itu memang tidak dicantumkan," ungkap David.

Veronika T. menambahkan bahwa status lahan PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN diperoleh melalui skema inbreng. Proses ini dikawal oleh Panitia A dengan klasifikasi pemberian hak, bukan penyerahan hak, sehingga pembahasan mengenai potongan 20 persen tidak dilakukan.

Julisman, Kuasa Hukum PT NDP, melihat adanya kejanggalan dalam dakwaan jika dibandingkan dengan kesaksian para petugas BPN. Ia menilai ada tumpang tindih penggunaan pasal antara skema pemberian hak dan perubahan hak.

"Ada ketidaksesuaian penempatan aturan. Prosedurnya pemberian hak sesuai Pasal 88, namun dipaksakan menggunakan syarat perubahan hak yang ada di Pasal 165. Inilah yang memicu kebingungan mengenai kewajiban penyerahan lahan," tutur Julisman.

Meskipun terdapat kekosongan petunjuk teknis (juknis) mengenai ke mana lahan tersebut harus diserahkan, Julisman mengklaim PT NDP pada dasarnya telah menyiapkan lahan tersebut sejak awal sebagai bentuk kepatuhan.

Sementara itu, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Irwan Peranginangin menekankan bahwa hambatan utama penyerahan lahan adalah ketiadaan aturan teknis yang jelas.

"Saksi BPN memperjelas bahwa rezim yang digunakan adalah permohonan hak baru tanpa beban 20 persen. Bahkan, majelis hakim sempat mempertanyakan dasar hukum kewajiban tersebut dan melihat adanya itikad baik dari Pak Irwan untuk memenuhi kewajiban tersebut jika mekanismenya sudah jelas," pungkas Fernandes.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut