get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Tenggat Penyerahan Lahan 20 Persen Terjawab di Sidang Korupsi PTPN

Prosedur Inbreng Jadi Alasan Tak Ada Penyerahan Lahan di Kasus PTPN

Selasa, 10 Maret 2026 | 08:00 WIB
header img
Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada Ciputra Land kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada Ciputra Land pada Senin (9/3/2026). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendalami prosedur perubahan status tanah tersebut.

Di hadapan majelis hakim, kedelapan saksi tersebut mengaku tidak mengetahui adanya regulasi yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam proses pelepasan aset tersebut. Para saksi yang memberikan keterangan antara lain Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.

Para saksi memaparkan bahwa peralihan status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut ditempuh melalui jalur mekanisme permohonan hak. Menurut penjelasan mereka, skema ini secara prosedur berbeda dengan jenis perubahan hak lain yang umumnya menyertakan kewajiban kontribusi lahan 20 persen bagi negara.

Christina Emi Suryati, perwakilan bagian Tata Ruang BPN Deli Serdang, menyebutkan bahwa reorganisasi kawasan lahan PTPN merujuk pada pemutakhiran tata ruang tahun 2021. Berdasarkan data tersebut, wilayah perkebunan di Sidodadi dan Helvetia telah ditetapkan sebagai area pemukiman urban.

"Berdasarkan perubahan tata ruang 2021, area tersebut telah berstatus kawasan perkotaan. Sesuai ketentuan tahun 2001, kawasan Helvetia memang sudah menjadi zona pemukiman sehingga tidak dikenakan beban 20 persen, berbeda dengan Bangun Sari dan Sidodadi yang memilikinya," jelas Christina.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah selaras dengan regulasi yang ada, termasuk Perpres Nomor 60 Tahun 2010. Christina juga mengakui baru mendengar adanya polemik kewajiban 20 persen tersebut setelah kasus ini masuk ke ranah hukum.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut