Sidang Suap Jalan Paluta, Hakim Minta KPK Hadirkan Topan Ginting Hingga Eks Kapolres

MEDAN, iNewsMedan.id- Persidangan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/9). Dalam sidang itu, majelis hakim meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa pejabat yang dinilai mengetahui detail proyek.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memerintahkan agar pada sidang berikutnya dihadirkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Plt Sekda Sumut HM Efendi Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Rasuli Efendi Siregar.
"Kepada saudara penuntut umum pekan depan hadirkan Topan dalam sidang berikutnya, minggu depan. Dan sidang berikutnya kita gelar dua kali dalam seminggu yakni Rabu dan Kamis," ucap hakim ketua, di Ruang Cakra 8 PN Medan.
Menurut majelis, kesaksian mereka penting untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang alias Kirun, serta Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan.
Keduanya ditangkap bersama Topan Ginting dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Jaksa KPK, Eko Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya memang berencana memanggil puluhan saksi. Nama-nama yang diminta hakim juga masuk dalam daftar yang akan dihadirkan.
Editor : Ismail