Cekcok Dana BOS di Ruang Kelas, Dua Guru SD Jadi Tersangka tapi Disetop Lewat RJ
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengatakan perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan ke pengadilan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
“Peristiwa itu dipicu kesalahpahaman di antara mereka. Keduanya juga saling melapor sehingga sama-sama berstatus tersangka,” kata Harli, Jumat, 7 Maret 2026.
Menurutnya, setelah proses mediasi dilakukan, kedua guru tersebut sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Mereka merupakan teman lama dan sama-sama berprofesi sebagai guru. Setelah ada perdamaian dan kesepakatan dari kedua belah pihak, perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Rizaldi, menambahkan bahwa perdamaian dilakukan secara tertulis dan tanpa syarat.
“Para pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menyatakan akan kembali bekerja seperti biasa,” kata Rizaldi.
Dengan penyelesaian tersebut, dua guru yang sempat terseret perkara pidana akibat keributan di ruang kelas itu kini dapat kembali menjalankan aktivitas mengajar di sekolahnya.
Editor : Ismail