Cekcok Dana BOS di Ruang Kelas, Dua Guru SD Jadi Tersangka tapi Disetop Lewat RJ
MEDAN, iNewsMedan.id- Perselisihan soal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sebuah sekolah dasar di Kota Binjai berubah menjadi keributan fisik antara dua guru. Peristiwa yang terjadi di dalam ruang kelas itu bahkan sempat menyeret keduanya ke proses pidana setelah saling melapor ke polisi.
Insiden tersebut terjadi di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, seorang guru bernama Salamiyah mendatangi rekannya, Christina Br Tambunan, untuk menanyakan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan yang awalnya hanya klarifikasi berubah menjadi cekcok.
Situasi memanas hingga terjadi kontak fisik. Dalam keributan itu, Christina disebut menarik jilbab yang dikenakan Salamiyah hingga tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas.
Keributan dua tenaga pendidik itu terjadi di lingkungan sekolah yang biasanya dipenuhi aktivitas belajar mengajar siswa. Tak terima diperlakukan demikian, Salamiyah kemudian membalas hingga keduanya terlibat saling dorong.
Peristiwa tersebut berujung saling lapor ke pihak kepolisian. Keduanya kemudian sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda kategori III. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengatakan perkara tersebut akhirnya tidak dilanjutkan ke pengadilan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
“Peristiwa itu dipicu kesalahpahaman di antara mereka. Keduanya juga saling melapor sehingga sama-sama berstatus tersangka,” kata Harli, Jumat, 7 Maret 2026.
Menurutnya, setelah proses mediasi dilakukan, kedua guru tersebut sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
“Mereka merupakan teman lama dan sama-sama berprofesi sebagai guru. Setelah ada perdamaian dan kesepakatan dari kedua belah pihak, perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Rizaldi, menambahkan bahwa perdamaian dilakukan secara tertulis dan tanpa syarat.
“Para pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga menyatakan akan kembali bekerja seperti biasa,” kata Rizaldi.
Dengan penyelesaian tersebut, dua guru yang sempat terseret perkara pidana akibat keributan di ruang kelas itu kini dapat kembali menjalankan aktivitas mengajar di sekolahnya.
Editor : Ismail