Simpan 840 Gram Ganja di Kamar, Pria Asal Aceh Diamankan Polres Belawan
BELAWAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang diduga mengedarkan ganja di wilayah Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan tersangka didasarkan pada informasi warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada. “Tersangka mengakui bahwa barang bukti ganja seberat 840 gram tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring