Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Benang Kusut Lahan Eks PTPN, PT NDP Siap Serahkan Lahan tapi Bingung Harus ke Siapa

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:26 WIB
  • author Jafar Sembiring
Benang Kusut Lahan Eks PTPN, PT NDP Siap Serahkan Lahan tapi Bingung Harus ke Siapa
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN berlangsung di PN Medan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN pada Jumat (27/2/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari internal PT Nusa Dua Propertindo (NDP) untuk memberikan keterangan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

Ketiga saksi yang hadir adalah Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkap adanya kebingungan administratif di tingkat kementerian terkait prosedur serah terima lahan tersebut.

Saksi Triandi Herianto Siregar membeberkan bahwa PT NDP telah melakukan pemetaan (plotting) lahan seluas 17 hektare untuk diserahkan kepada negara. Lahan tersebut tersebar di beberapa titik strategis seperti Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa, dan Helvetia.

Namun, kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya petunjuk teknis mengenai pihak mana yang berhak menerima penyerahan tersebut.

"Jangankan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kami tidak tahu kepada siapa harus diberikan. Sejak 2023 hingga November 2025, kami masih meminta petunjuk. Bahkan Dirjen di ATR/BPN juga mengaku pusing menentukan mekanisme penyerahannya ke mana," ungkap Triandi di hadapan majelis hakim.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut