Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Benang Kusut Lahan Eks PTPN, PT NDP Siap Serahkan Lahan tapi Bingung Harus ke Siapa

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:26 WIB
  • author Jafar Sembiring
Benang Kusut Lahan Eks PTPN, PT NDP Siap Serahkan Lahan tapi Bingung Harus ke Siapa
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN berlangsung di PN Medan. (Foto: Istimewa).

Senada dengan itu, saksi Nur Kamal menyoroti adanya perbedaan penafsiran di tingkat kementerian. Pada November 2024, penyerahan lahan disebut sebagai kewajiban PTPN, namun pada Maret 2025, instruksi berubah menjadi kewajiban PT NDP. Ketidakkonsistenan ini dianggap menghambat proses eksekusi kewajiban perusahaan.

Menanggapi kesaksian tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menghindari kewajiban hukum. Ia menekankan bahwa persoalan ini murni masalah administratif karena ketiadaan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).

Julisman juga mengklarifikasi status hukum PT NDP guna menepis anggapan miring publik.

"Perlu ditegaskan bahwa PT NDP adalah cucu perusahaan BUMN dan berada di bawah pengawasan BPK. Tidak benar jika ada pihak yang menyatakan NDP bukan bagian dari BUMN," tegas Julisman.

Dalam persidangan, saksi Alda Kartika juga memaparkan perkembangan kinerja finansial perusahaan yang menunjukkan tren positif. Setelah sempat merugi di tahun 2021, PT NDP mencatatkan lonjakan laba signifikan yakni pada 2022, untung Rp48 miliar. 2023, untung Rp153 miliar dan 2025, akumulasi keuntungan mencapai Rp300 miliar.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut