Benang Kusut Lahan Eks PTPN, PT NDP Siap Serahkan Lahan tapi Bingung Harus ke Siapa
MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN pada Jumat (27/2/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari internal PT Nusa Dua Propertindo (NDP) untuk memberikan keterangan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Ketiga saksi yang hadir adalah Alda Kartika, Nur Kamal, dan Triandi Herianto Siregar. Dalam kesaksiannya, mereka mengungkap adanya kebingungan administratif di tingkat kementerian terkait prosedur serah terima lahan tersebut.
Saksi Triandi Herianto Siregar membeberkan bahwa PT NDP telah melakukan pemetaan (plotting) lahan seluas 17 hektare untuk diserahkan kepada negara. Lahan tersebut tersebar di beberapa titik strategis seperti Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa, dan Helvetia.
Namun, kendala utama yang dihadapi adalah belum adanya petunjuk teknis mengenai pihak mana yang berhak menerima penyerahan tersebut.
"Jangankan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen lahannya, tapi kami tidak tahu kepada siapa harus diberikan. Sejak 2023 hingga November 2025, kami masih meminta petunjuk. Bahkan Dirjen di ATR/BPN juga mengaku pusing menentukan mekanisme penyerahannya ke mana," ungkap Triandi di hadapan majelis hakim.
Senada dengan itu, saksi Nur Kamal menyoroti adanya perbedaan penafsiran di tingkat kementerian. Pada November 2024, penyerahan lahan disebut sebagai kewajiban PTPN, namun pada Maret 2025, instruksi berubah menjadi kewajiban PT NDP. Ketidakkonsistenan ini dianggap menghambat proses eksekusi kewajiban perusahaan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menghindari kewajiban hukum. Ia menekankan bahwa persoalan ini murni masalah administratif karena ketiadaan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Julisman juga mengklarifikasi status hukum PT NDP guna menepis anggapan miring publik.
"Perlu ditegaskan bahwa PT NDP adalah cucu perusahaan BUMN dan berada di bawah pengawasan BPK. Tidak benar jika ada pihak yang menyatakan NDP bukan bagian dari BUMN," tegas Julisman.
Dalam persidangan, saksi Alda Kartika juga memaparkan perkembangan kinerja finansial perusahaan yang menunjukkan tren positif. Setelah sempat merugi di tahun 2021, PT NDP mencatatkan lonjakan laba signifikan yakni pada 2022, untung Rp48 miliar. 2023, untung Rp153 miliar dan 2025, akumulasi keuntungan mencapai Rp300 miliar.
Selain laba, perusahaan juga diklaim memberikan kontribusi besar bagi daerah. Pada tahun 2023, PT NDP tercatat sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Kabupaten Deliserdang dengan total pajak (PPN dan PPh) serta dividen mencapai Rp48 miliar.
Sidang perkara ini akan terus berlanjut guna mendalami lebih jauh prosedur kerja sama operasional antara PT NDP dan PT DMKR dalam pembangunan kawasan residensial di lahan eks PTPN tersebut.
Editor : Jafar Sembiring