Polisi Ungkap Alasan 7 ABK Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tidak Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsMedan.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin seberat 1,16 ton yang diselundupkan melalui kapal tanker MT Global 168. Dari delapan orang yang sebelumnya ditangkap, tujuh di antaranya dipastikan bebas dari status tersangka.
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pengganti. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti tidak memiliki keterlibatan maupun niat jahat (mens rea) dalam kasus penyelundupan ini.
"Pada saat melaksanakan pelayaran, ketujuh orang itu tidak tahu apa-apa. Sesuai permintaan agen yang merekrut, tugas mereka murni hanya mengangkut minyak. Jadi, kami tidak menemukan adanya mens rea pada mereka," ujar Cahyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Dengan demikian, peran sentral dalam kasus penyelundupan narkotika bernilai fantastis ini mengerucut pada satu nama, yaitu YCY (43), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan.
"Te
Editor: Vitrianda Hilba Siregar