Skandal Dana Sekolah di Nias Selatan, Kepala Sekolah dan Suami Kompak Jadi Tersangka
NISEL, iNewsMedan.id— Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam menyeret pasangan suami istri ke pusaran hukum. Kepala sekolah berinisial BNW resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, YZ, pemilik toko penyedia barang sekolah. Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan menduga keduanya bekerja sama mengatur pengadaan demi keuntungan pribadi, hingga negara ditaksir merugi Rp1.433.630.374.
Penetapan tersangka diumumkan Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidikan penggunaan dana BOS periode September 2023 hingga Juni 2025 rampung. Audit kerugian negara dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menjadi dasar hukum penindakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menegaskan penyidik menemukan pola penyimpangan sistematis dalam pengadaan barang sekolah.
“Penyidik telah menetapkan empat tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan BNW selaku penanggung jawab dana BOS diduga mengarahkan pengadaan ke toko milik suaminya sendiri.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena mengandung konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Alex.
Menurut hasil penyidikan, toko milik YZ diduga menerbitkan nota fiktif serta melakukan mark-up harga atas barang yang sebenarnya tidak pernah dikirim ke sekolah. Skema itu disebut berjalan karena adanya peran internal. Bendahara sekolah HND diduga tetap memproses pencairan dana walau mengetahui dokumen pendukung tidak sah, sedangkan pemeriksa barang SH diduga menandatangani berita acara tanpa pengecekan fisik.
“Bendahara bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi secara sadar membantu memproses pencairan dana meskipun mengetahui dokumen dari penyedia tidak sah,” tegas Alex.
Empat tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam berdiri mengenakan rompi tahanan saat ditampilkan bersama petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Rabu (18/2/2026), usai resmi ditahan penyidik. Foto: Istimewa
Penyidik juga menemukan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan seluruh unsur sekolah sebagaimana ketentuan teknis. Bahkan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
“Terhadap proses pengadaan yang tidak akuntabel, hasil pekerjaan tersebut tidak dapat dinilai sebagai prestasi pekerjaan dan seharusnya tidak dapat dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026. Penyidik menegaskan perkara masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain.
“Penetapan tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab sesuai perkembangan penyidikan,” tutup Alex.
Editor : Ismail