Empat Guru di Deliserdang Mengadu ke Presiden Prabowo Terkait Kasus Korupsi Dana BOS
Kondisi para guru ini terbilang memprihatinkan. Di tengah tuduhan korupsi ratusan juta rupiah, mereka nyatanya hanya menerima gaji sebesar Rp700 ribu per bulan, yang bahkan masih sering terkena potongan.
Kasus ini pun membawa dampak psikologis yang berat bagi keluarga dan anak-anak para guru. "Pahlawan tanpa tanda jasa ini kini berada di balik jeruji besi. Mereka rakyat kecil yang bertanya, masihkah ada keadilan di negeri ini?" lanjut Bambang.
Di sisi lain, Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mendalami peran masing-masing pihak. Para tersangka dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 603 dan 604.
Pihak kuasa hukum mendesak agar status tersangka ketiga guru tersebut segera dibatalkan karena dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea). Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung pada kasus ini agar hukum tidak 'tajam ke bawah tapi tumpul ke atas'.
"Kami meminta penyidik memproses oknum yayasan berinisial M atas dugaan korupsi dan pencucian uang, bukan mengorbankan para guru," tegas tim kuasa hukum.
Editor : Chris