Empat Guru di Deliserdang Mengadu ke Presiden Prabowo Terkait Kasus Korupsi Dana BOS
DELISERDANG, iNewsMedan.id - Empat tenaga pendidik dari Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, melayangkan permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Tiga di antaranya kini harus mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketiga guru yang ditahan sejak Selasa (13/1/2026) tersebut adalah RT (Rino Tasri), BAK (Bambang Ahmadi Karo-Karo) selaku operator, dan HA (Handriyatul Akhbar) selaku bendahara BOS. Sementara satu rekan mereka, Ahmad Afandi, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Kuasa hukum para guru, Bambang Santoso SH, menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran. Ia menyebut para guru tersebut tidak pernah menikmati uang negara sepeser pun. Sebaliknya, pengelolaan dana BOS periode 2022 - 2024 senilai Rp486 juta tersebut diduga dikendalikan sepenuhnya oleh oknum pengurus yayasan berinisial M.
"Klien kami tidak melakukan korupsi. Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Setiap kali dana cair, oknum M selalu ikut ke bank dan langsung mengambil alih dana tersebut ke rekening pribadinya," ujar Bambang Santoso, Selasa (10/2/2026).
Bambang menambahkan, para guru hanya diminta menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di bawah tekanan dan ancaman. Ironisnya, meski nama oknum M telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik dinilai belum menyentuh sosok yang diduga sebagai aktor utama tersebut.
Kondisi para guru ini terbilang memprihatinkan. Di tengah tuduhan korupsi ratusan juta rupiah, mereka nyatanya hanya menerima gaji sebesar Rp700 ribu per bulan, yang bahkan masih sering terkena potongan.
Kasus ini pun membawa dampak psikologis yang berat bagi keluarga dan anak-anak para guru. "Pahlawan tanpa tanda jasa ini kini berada di balik jeruji besi. Mereka rakyat kecil yang bertanya, masihkah ada keadilan di negeri ini?" lanjut Bambang.
Di sisi lain, Kepala Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan dan mendalami peran masing-masing pihak. Para tersangka dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 603 dan 604.
Pihak kuasa hukum mendesak agar status tersangka ketiga guru tersebut segera dibatalkan karena dianggap tidak memiliki niat jahat (mens rea). Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian langsung pada kasus ini agar hukum tidak 'tajam ke bawah tapi tumpul ke atas'.
"Kami meminta penyidik memproses oknum yayasan berinisial M atas dugaan korupsi dan pencucian uang, bukan mengorbankan para guru," tegas tim kuasa hukum.
Editor : Chris