Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui
MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Tersangka berinisial ET, yang menjabat General Manager atau Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah terkait perkara tersebut,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
Menurut Rizaldi, tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, sehingga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek penataan kawasan wisata tersebut.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rizaldi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.
“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Rizaldi.
Editor : Ismail