Proyek KSPN Danau Toba Bermasalah, Konsultan Masuk Bui
Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dahulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek penataan kawasan wisata tersebut.
Atas perbuatannya, ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rizaldi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ET langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, terhitung sejak 2 Februari 2026.
“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi,” tegas Rizaldi.
Editor : Ismail