Lepas Borgol dan Lawan Petugas, Terdakwa 214 Kg Ganja di Deli Serdang Kabur Dibonceng Motor
DELI SERDANG, iNewsMedan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kini tengah memburu Syalihin GP alias Lihin (39), terdakwa kepemilikan 214 kg ganja yang melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026).
Insiden tersebut terjadi saat terdakwa hendak dipindahkan kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Kasi Pidum Kejari Deli Serdang, Jenda Riahta Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 14.28 WIB.
Saat itu, Syalihin bersama sembilan terdakwa lainnya sedang dalam proses pemindahan menuju mobil tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Lubuk Pakam.
Ketika akan dimasukkan ke dalam mobil, Syalihin melakukan perlawanan secara mendadak.
Ia memberontak dan menarik paksa borgol yang menghubungkan tangannya dengan terdakwa lain.
Aksi tersebut mengakibatkan rekan sesama terdakvwa terjatuh dan mengalami luka, sementara Syalihin berhasil melepaskan diri dari ikatan borgol.
Berdasarkan pelacakan teknis di lokasi kejadian, pelarian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya.
"Dari rekaman CCTV pengadilan, terlihat ada dua orang yang sudah menunggu di luar. Satu orang menggunakan sepeda motor KLX warna hitam, dan satu orang lagi menggunakan sepeda motor Beat warna putih," ungkap Kasi Intel Kejari Deli Serdang.
Terdakwa dilaporkan langsung melompat ke boncengan sepeda motor Honda Beat putih tersebut dan melesat meninggalkan area pengadilan.
Hingga saat ini, Tim Pengawalan dan Pengamanan Tahanan (Waltra) masih terus melakukan pengejaran di lapangan.
Kejari Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait guna menangkap kembali Syalihin.
Editor : Jafar Sembiring