Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Fotografer hingga MUA Ilegal di Medan, 8 WNA Tiongkok Dideportasi
Advertisement . Scroll to see content

Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan, Kerugian Industri Kreatif Capai Rp30 Triliun

Jum'at, 16 Januari 2026 | 09:00 WIB
  • author Niko Prayoga
Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan, Kerugian Industri Kreatif Capai Rp30 Triliun
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, memperingatkan bahwa situs ilegal sering kali terafiliasi dengan tindak kejahatan lain. "Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang menjadi sarana distribusi konten bajakan.

"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut