get app
inews
Aa Text
Read Next : Revisi Perda KTR di Siantar Buka Peluang bagi Industri Kreatif

Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan, Kerugian Industri Kreatif Capai Rp30 Triliun

Jum'at, 16 Januari 2026 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, memperingatkan bahwa situs ilegal sering kali terafiliasi dengan tindak kejahatan lain. "Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang menjadi sarana distribusi konten bajakan.

"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut