Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan, Kerugian Industri Kreatif Capai Rp30 Triliun
Ketua Avisi, Hermawan Susanto, turut mendesak agar pemerintah, melalui Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, memberikan perhatian serius.
“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder,” kata Hermawan dalam konferensi pers tersebut. Ia berharap intervensi pemerintah dapat menahan laju kerugian agar tidak semakin membengkak. “Supaya 30 triliun itu kalau misalnya tahun depan 2 tahun lagi atau 5 tahun tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi 50 triliun, paling enggak ditahan dulu,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu, menyebut besarnya angka pembajakan dapat menghambat potensi investasi di sektor kreatif. "Investasi juga menjadi relevan karena kalau kondisinya seperti ini, investor akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Indonesia," ujar Agustina.
Keresahan serupa disampaikan Plt Ketua Badan Film Nasional, Celerina Judisari. Ia membeberkan bahwa proses pembuatan satu film bisa memakan waktu satu hingga empat tahun, namun sering kali karya tersebut bocor sebelum resmi ditayangkan.
"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," ungkap Celerina.
Editor : Jafar Sembiring