Jadi Fotografer hingga MUA Ilegal di Medan, 8 WNA Tiongkok Dideportasi
MEDAN, iNewsMedan.id - Imigrasi Medan mendeportasi delapan warga negara (WN) Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai fotografer, editor, dan make-up artist (MUA) pada sebuah acara di salah satu hotel di kawasan Medan Petisah.
Kedelapan WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (9/6/2026) menggunakan penerbangan AirAsia AK396 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Medan pada 31 Mei 2026.
Pengawasan dilakukan terhadap sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh Orielle Studio, yang menghadirkan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) untuk mendukung jalannya acara di bidang industri kreatif.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan delapan warga negara Tiongkok yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Hasil pemeriksaan mendalam diketahui bahwa para warga negara asing tersebut menjalankan berbagai peran teknis, mulai dari fotografer, editor, hingga make-up artist.
Tiga warga negara Tiongkok diketahui beraktivitas sebagai make-up artist, yaitu CW, GH, dan YP. Sementara itu, LK dan YX berperan sebagai editor, sedangkan YX, YZ, dan XJ bertugas sebagai fotografer dalam kegiatan tersebut.
Mereka diketahui menggunakan Visa Kunjungan Indeks C18, Visa Kunjungan Indeks B1, serta Izin Tinggal Terbatas Indeks D2.
Meskipun jenis izin tinggalnya berbeda-beda, aktivitas yang dijalankan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Editor : Jafar Sembiring