Revisi Perda KTR di Siantar Buka Peluang bagi Industri Kreatif

SIANTAR, iNewsMedan.id - Pemerintah Kota Pematangsiantar tengah memproses revisi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 (Perda No 12/2018) tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Salah satu poin utamanya adalah pencabutan status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lapangan H Adam Malik.
Pasalnya tempat ini merupakan satu-satunya lapangan luas dan terbuka yang menjadi denyut pertumbuhan ekonomi di Siantar seperti konser, pasar malam, bazar, festival dan lain sebagainya.
Langkah ini disambut positif oleh pelaku ekonomi sektor kreatif di daerah Sumatera Utara. Seperti diutarakan oleh H. Muhammad Ichsan Nasution selaku Ketua Forum Backstagers Indonesia DPD Sumatra Utara (Sumut).
"Tapi memang terkait dengan pengetatan regulasi, berdampak pada berkurangnya support untuk event-event. Pada akhirnya memaksa industri kreatif harus putar otak," ujar pria yang akrab disapa Ican itu pada Selasa 25 Maret 2025.
Menurut Ican, revisi aturan perda KTR di wilayah ini memberikan kesempatan bernapas bagi sektor di tengah situasi ekonomi yang sedang lesu. Apalagi mengingat selama ini memang produk tembakau memberikan dukungan penuh pada sektor kreatif.
"Revisi Perda KTR ini bagus dan kami mendukung. Tidak bisa dipungkiri banyak pelaku ekonomi lokal yang memang bergantung pada industri hasil tembakau. Dan selama ini dengan adanya berbagai pelarangan terkait KTR, pasti terdampak. Revisi Perda KTR ini juga memberi kesempatan bagi tumbuh kembang industri kreatif," tegas Ican.
Editor : Jafar Sembiring