8 Tersangka Kasus Kerangkeng Resmi Ditahan di Rutan Polda Sumut, Anak Kandung Terbit Masuk Sel
Jum'at, 08 April 2022 | 14:00 WIB
Untuk tersangka DP, HS, IS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara TS dan SP dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Editor : Odi Siregar