get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditreskrimum Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Resmi Ditahan di Rutan Polda Sumut, Anak Kandung Terbit Masuk Sel

Jum'at, 08 April 2022 | 14:00 WIB
header img
Dewa Peranging-angin anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat ditahan Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Istimewa).

Untuk tersangka DP, HS, IS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara TS dan SP dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut