get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditreskrimum Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif

Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Terbit Rencana Perangin-angin

Kamis, 14 April 2022 | 12:17 WIB
header img
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) tersangka kasus suap yang masa penahanannya diperpanjang KPK. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id-   Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu hari ini, Kamis (14/4) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Demikian disampaikan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

" (Ngogesa Sitepu) Hari ini (14/4) diperiksa sebagai saksi TPK suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk tersangka  TRP," tulis Ali Fikri dalam siaran persnya.

Lanjut Ali Fikri, pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tidak hanya Ngogesa, pada hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga orang lainnya. 

"Ketiganya yakni Akhmad Zuhri Addin selaku kontraktor; Laila Subank selaku pegawai Bank Sumut Cabang Stabat dan Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa," terang Ali Fikri.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Mereka adalah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut