Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan 26 Orang ke Prancis, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Terbit Rencana

Rabu, 06 April 2022 | 15:10 WIB
  • author Jafar
Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Terbit Rencana
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, saat memberikan keterangan terkait kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana di Polda Sumut, Selasa (5/4/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Tidak hanya itu, polisi juga akan mendalami kasus penistaan agama yang dilakukan Cana. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Selasa (5/4/2022) petang mengatakan bahwa pihaknya juga mendalami temuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan penistaan agama hingga dugaan merebut hak dalam menjalani kewajiban beribadah di kerangkeng tersebut.

"Termasuk, juga temuan LPSK bahwa ada dugaan pencemaran agama atau penistaan. Juga termasuk hak manusia yang di kereng (kerangkeng) untuk menjalankan ibadahnya," kata Kapolda kepada wartawan. 

"Ini (didalami penyidikan) akan menjadi bagian yang utuh dari proses penyidikan," tegas Jenderal Bintang Dua itu. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut