MEDAN, iNews.id - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sumatera Utara selama 20 hari.
Ditahannya kedelapan tersangka itu setelah Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (7/4/2022) malam.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa kedelapan tersangka yang resmi ditahan adalah DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
"Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sumut," kata Kapolda didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Panca menjelaskan, penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM.
Editor : Odi Siregar