get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditreskrimum Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Resmi Ditahan di Rutan Polda Sumut, Anak Kandung Terbit Masuk Sel

Jum'at, 08 April 2022 | 14:00 WIB
header img
Dewa Peranging-angin anak kandung dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin saat ditahan Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. 

Adapun kedelapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu, di antaranya adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

"Terhitung sejak tadi malam (Kamis 7/4/2022) 8 tersangka yang sudah ditetapkan, baik itu perannya sebagai orang yang turut serta mengakibatkan orang meninggal terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, terhitung tadi malam penyidik sudah melakukan penahanan kepada delapan orang tersebut di rutan Polda Sumut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022) siang. 

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus kerangkeng di rumah pribadinya yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Hari ini (Selasa 5 April 2022) penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut. 

Panca mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana di gedung KPK beberapa hari lalu. 

"Menindaklanjuti pemeriksaan terhadap TRP di Gedung KPK Minggu lalu. Berdasarkan Kordinasi apa-apa yang ditemukan teman-teman Komnas HAM," sebut Panca.

Panca juga menegaskan bahwa pihak penyidik menjerat Terbit Rencana dengan pasal berlapis karena melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

"Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," tegas Kapolda Sumut. 

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia itu, di antaranya adalah Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

Untuk tersangka DP, HS, IS, RG, JS dan HG dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara TS dan SP dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut