Inses Berujung Maut: Abang-Adik di Medan Buang Bayi Pakai Ojol, Divonis 5 Tahun
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial beberapa bulan lalu. Reynaldi dan Najma diketahui menjalin hubungan sedarah sejak 2022 hingga Najma melahirkan seorang bayi. Pada 8 Mei 2025, bayi tersebut diduga meninggal dunia dan jasadnya kemudian dibuang dengan cara tidak lazim.
Peristiwa terungkap saat seorang pengemudi ojek online bernama Yusuf menerima pesanan pengantaran sebuah tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Setibanya di lokasi, Yusuf tidak menemukan penerima dan panggilan teleponnya tak kunjung direspons.
Karena curiga, Yusuf membuka tas tersebut dan mendapati sesosok bayi yang sudah tidak bernyawa di dalamnya. Temuan itu sontak menggegerkan warga sekitar, bahkan Yusuf sempat dicurigai sebagai pelaku.
Penyelidikan Polrestabes Medan kemudian mengungkap fakta sebenarnya. Polisi menangkap Najma di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025). Tak lama berselang, Reynaldi diamankan di kawasan Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan.
Kepada penyidik, keduanya mengakui sebagai abang dan adik kandung serta membenarkan adanya hubungan terlarang yang berujung pada kelahiran bayi tersebut. Kasus ini pun berakhir di meja hijau dengan vonis penjara bagi keduanya.
Editor : Ismail