Inses Berujung Maut: Abang-Adik di Medan Buang Bayi Pakai Ojol, Divonis 5 Tahun
MEDAN, iNewsMedan.id- Hubungan terlarang antara abang dan adik kandung berakhir tragis. Bayi hasil hubungan sedarah itu meninggal dunia, lalu jasadnya dibuang menggunakan jasa ojek online. Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada kedua terdakwa, Kamis (18/12/2025).
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Siregar terhadap Reynaldi (25) dan Najma (23). Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rizkie Harahap dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya juga menuntut keduanya dengan hukuman serupa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reynaldi dan Najma masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Pinta Uli saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih berusia muda.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah viral di media sosial beberapa bulan lalu. Reynaldi dan Najma diketahui menjalin hubungan sedarah sejak 2022 hingga Najma melahirkan seorang bayi. Pada 8 Mei 2025, bayi tersebut diduga meninggal dunia dan jasadnya kemudian dibuang dengan cara tidak lazim.
Peristiwa terungkap saat seorang pengemudi ojek online bernama Yusuf menerima pesanan pengantaran sebuah tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Setibanya di lokasi, Yusuf tidak menemukan penerima dan panggilan teleponnya tak kunjung direspons.
Karena curiga, Yusuf membuka tas tersebut dan mendapati sesosok bayi yang sudah tidak bernyawa di dalamnya. Temuan itu sontak menggegerkan warga sekitar, bahkan Yusuf sempat dicurigai sebagai pelaku.
Penyelidikan Polrestabes Medan kemudian mengungkap fakta sebenarnya. Polisi menangkap Najma di sebuah indekos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025). Tak lama berselang, Reynaldi diamankan di kawasan Pasar VII, Kecamatan Medan Marelan.
Kepada penyidik, keduanya mengakui sebagai abang dan adik kandung serta membenarkan adanya hubungan terlarang yang berujung pada kelahiran bayi tersebut. Kasus ini pun berakhir di meja hijau dengan vonis penjara bagi keduanya.
Editor : Ismail